会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT!

Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT

时间:2025-05-25 10:50:41 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:知识 阅读:376次

JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID--Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 27 Mei 2024.

Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Nadiem mengungkapkan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT untuk semua PTN dan PTNBH pada tahun ajaran 2024/2025.

Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT

Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT

BACA JUGA:Nasib Calon Mahasiswa Baru Telanjur Bayar UKT dan Belum Daftar Ulang Setelah Dibatalkan Kenaikannya oleh Mendikbudristek

Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT

BACA JUGA:Jokowi: Kenaikan UKT Kemungkinan Terjadi Tahun Depan

Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT

"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris pada keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Surat tersebut terkait pembatalan dan pencabutan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).

Dalam surat tersebut tertuang bahwa rektor PTN dan PTNBH perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada pihaknya.

BACA JUGA:Dorong Pembangunan Infrastruktur Cerdas, IKA ITS Gelar Seminar Nasional di Samarinda

BACA JUGA:Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi: Alhamdulillah Lancar

Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI ini paling lambat 5 Juni 2024 dengan tanpa adanya kenaikan dibanding tarif tahun kemarin, 2023/2024.

"Sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Medikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemdikbudristek," sambungnya.

Kemudian, PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 setelah memperoleh rekomendasi atau surat persetujuan pengajuan kembali oleh Dirjen Diktiristek.

Haris pun menekankan arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT.

BACA JUGA:Kena Tegur Jokowi, Nadiem Makarim Tegas Kenaikan UKT Batal, Tapi Tahun Depan...

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
  • Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
  • Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
  • Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
  • Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
  • Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
  • #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer
  • Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
推荐内容
  • Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
  • Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis
  • BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
  • Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
  • Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
  • Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit