Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
-
Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal IIDiskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk JuniBelum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun DepanKPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi KemenyanTips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat CheckCatat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing ManisCatat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
下一篇:Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- ·PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- ·Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- ·FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- ·Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat
- ·Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- ·Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!
- ·6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- ·Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya
- ·VIDEO: Gajah
- ·FOTO: Kala Nenek
- ·TKN Sebut Pendukung Prabowo
- ·FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
- ·Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- ·Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan
- ·Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- ·Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli
- ·Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli
- ·Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- ·Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
- ·Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- ·Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- ·AQUA dan Timnas Indonesia Lakukan Sinergi, Patrick Kluivert Kagumi Komitmen Konservasi di Bali
- ·Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap
- ·Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- ·PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- ·Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
- ·5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- ·Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat
- ·FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- ·Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- ·Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?
- ·Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- ·Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya
- ·Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!
- ·Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
- ·Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik