Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
JAKARTA,quickq安卓版安装包 DISWAY.ID -Hari ini Sandra Dewi diagendakan menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hal itu sesuai perintah hakim.
"Hakim kan sudah perintahkan dipanggil lagi, kita lihat saja," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:6 Kesaksian Sandra Dewi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Kemudian Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur menyebut kliennya bakal hadir dalam sidang tersebut.
"Insya Allah hadir," sebutnya.
Sebelumnya, artis dan istri Harvey Moeis bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi sang suami.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi bakal jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sandra Dewi Ungkap Harta Sebelum Bertemu Harvey Moeis dalam Sidang Korupsi Timah
"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moeis," katanya kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
Diketahui, JPU membacakan beberapa dakwaannya kepada Helena Lim. Diantaranya mengenai transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal nyatanya tidak ada hubungan hutang piutang/ modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.
Kemudian transaksi yang dilakukan itu disebut tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi diatas USD25.000.
BACA JUGA:Sandra Dewi Ungkap Harta Sebelum Bertemu Harvey Moeis dalam Sidang Korupsi Timah
Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT. Refined Bangka Tin), TAMRON Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·VIDEO: Clara Shafira Cerita Persiapannya Menuju Miss Universe 2025
- ·Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
- ·Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- ·Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies
- ·MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
- ·PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- ·Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia
- ·Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- ·Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- ·Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- ·Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau
- ·Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- ·Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
- ·Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029
- ·Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
- ·VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
- ·eca是哪个学校?
- ·Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!