会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada!

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

时间:2025-06-04 10:59:44 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:娱乐 阅读:131次
Warta Ekonomi,怎么下载quickq苹果版 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.

“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.

“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
  • BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
  • Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!
  • KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia
  • Studi Temukan Risiko Kanker Payudara pada Pengguna IUD
  • Viral PKL Membludak di Halaman Kota Tua, Satpol PP Jakbar: Itu Video Pas Natal Tahun Lalu
  • Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
  • Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
推荐内容
  • Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
  • Jokowi Minta BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan
  • Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh
  • OJK Dukung Merger Adira dan Mandala Finance Demi Penguatan Industri Multifinance
  • Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas
  • BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Hari Ini, 19 Wilayah Berpotensi Diterpa Cuaca Buruk!