会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada!

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

时间:2025-06-04 14:10:02 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:热点 阅读:859次
Warta Ekonomi,quickq Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.

“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.

“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
  • Catat Baik
  • 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
  • Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
  • VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
  • Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
  • Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
  • Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
推荐内容
  • Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di Texas
  • Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
  • Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
  • Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?
  • Viral Masjid Al Ikhlas Kartasura Dapat Review Buruk 1,8 di Google Maps
  • Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta