Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
Para pakar dari berbagai perguruan tinggi menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUUP) guna memperkuat peran strategis profesi penilai serta mendukung pembangunan berkelanjutan di era digital.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mohammed Ali Berawi, menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penilaian aset belum memadai untuk merespons kompleksitas pembangunan infrastruktur modern, kota cerdas, dan transformasi digital.
“Penilaian aset harus memperhitungkan pengaruh infrastruktur publik, integrasi teknologi, serta nilai-nilai ESG (Environmental, Social, and Governance). Tanpa itu, kita kehilangan banyak potensi nilai tambah,” ujar Ali dalam seminar MAPPI bertajuk Refinement & Accelerating Indonesia Valuation Act (RUUP) as Part of Public Protectiondi Jakarta.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan, Pengamat: Ini Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi
Ali menekankan pentingnya RUU Penilai memiliki kerangka hukum yang adaptif dan progresif, tidak sekadar teknis, tetapi juga relevan dengan dinamika ekonomi digital dan inovasi berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menyebut absennya UU Penilai membuat profesi ini rentan terhadap tekanan, gugatan hukum, hingga kriminalisasi.
“Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi. Saat ini, penilai hanya dilindungi oleh PMK yang tidak setara undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan
Senada, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menggarisbawahi bahwa asas hukum seperti kepastian, akuntabilitas, dan kejujuran tak akan efektif tanpa pengaturan dalam bentuk undang-undang.
“RUUP harus hadir untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penilai dan mencegah dampak hukum dari potensi malpraktik yang merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” tutup Joni.
Ketiganya sepakat bahwa RUU Penilai bukan hanya soal perlindungan profesi, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem penilaian aset yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional ke depan.
-
Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas KorupsiHari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu HamilPantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya TariknyaVersi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan TipikorPantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya TarikJokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
下一篇:Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- ·PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta
- ·Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- ·3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
- ·Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat
- ·'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai
- ·Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018
- ·TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- ·Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- ·FOTO: Mengerek Rezeki di Antara Gedung Perkantoran Jakarta
- ·Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
- ·Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- ·Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- ·7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- ·FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- ·Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- ·Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
- ·6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- ·Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- ·3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- ·Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- ·Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- ·Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- ·Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- ·Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
- ·Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- ·Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- ·TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- ·Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- ·Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik
- ·Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat