Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
时间:2025-05-31 19:30:36 出处:知识阅读(143)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
上一篇: Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?
下一篇: Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
猜你喜欢
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- 30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak
- Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- 5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
- KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?