Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Ini 4 Manfaat Makan Terong, Tapi Hati
- ·TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya
- ·Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117
- ·Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
- ·Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki
- ·3 Rekomendasi Minyak Goreng Terbaik untuk Usir Perut Buncit
- ·Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
- ·Pemerintah Akan Dedikasikan Seluruh Sumber Daya untuk Dukung Sekolah Rakyat
- ·Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'
- ·Pelantikan Paus Leo XIV Simbol Harapan Baru Keadilan Ekonomi yang Diperjuangkan Koperasi
- ·Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
- ·7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut
- ·Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
- ·Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- ·Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
- ·Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
- ·PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- ·PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- ·Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029
- ·Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia