Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan ListriknyaAirlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari IniWamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKIKepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNIHonbap, Tren Baru yang DiamFOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur LebaranMenko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
下一篇:Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- ·DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- ·Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- ·Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Anies Tiba
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Waspada! Arah Jakarta
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- ·Honbap, Tren Baru yang Diam
- ·Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- ·BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- ·Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- ·Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?