Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
Seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali, menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah ini diambil menyusul kerugian investasi yang dialami Trisnia dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Trisnia, Aryoputro Nugroho, kliennya menginvestasikan dana awal sebesar Rp200 juta kepada PT Rifan cabang DBS pada 15 Maret 2024. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dana tersebut diklaim hilang karena dinamika pasar. Pihak nasabah mengaku kemudian diminta melakukan penambahan dana (top up) sebesar Rp500 juta untuk memulihkan investasi awal dan mendapatkan potensi keuntungan bulanan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, klien kami kembali mengalami kerugian dan terus didorong untuk menambah dana lagi,” ujar Aryoputro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Sebagai upaya penyelesaian, Trisnia melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 14 April 2025, dengan harapan dapat dilakukan pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian atas kerugian tersebut. Somasi ini disampaikan agar perusahaan memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.
Baca Juga: Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
Pertemuan antara kedua belah pihak digelar pada 21 April 2025 di kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, menurut Aryoputro, pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari bagian kepatuhan (compliance) yang disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Mediasi kedua kemudian dilakukan pada 2 Mei 2025. Dari pihak nasabah, hadir Trisnia bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan bagian compliance, pimpinan cabang, serta staf penjualan. Namun, menurut Aryoputro, mediasi tersebut kembali tidak menghasilkan titik temu.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum internal yang telah mengundurkan diri, dan menyerahkan penyelesaian kepada individu-individu tertentu,” ungkap Aryoputro.
Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola
Menurut Aryoputro, pihaknya menilai tidak ada respons konkret terhadap isi somasi pertama, sehingga kliennya kembali melayangkan somasi kedua pada 20 Mei 2025.
Somasi kedua ini meminta PT Rifan cabang DBS memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami Trisnia dalam waktu tujuh hari kerja, dengan batas waktu pada 28 Mei 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses ke ranah hukum.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan,” kata Aryoputro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak nasabah maupun kuasa hukumnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Sisa 2 Tahun Lagi, Anies Jangan Bikin Kebijakan Ngawur dan Aneh!
- ·Harga Melejit Tajam, Perdagangan Saham INRU dan PGJO Dibekukan Sementara
- ·Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
- ·Jokowi Hadiri HUT ke
- ·欧洲艺术类留学有哪些优势?
- ·Adian Napitupulu dan Hasto PDIP Mau Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Jokowi
- ·Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- ·Jaga Otot dan Tulang, 10 Olahraga Ini Cocok untuk Usia 50 Tahunan
- ·Peringatan Dini BMKG di Akhir Tahun 2024 Hingga Awal Tahun 2025: Fenomena La Nina Datang!
- ·Hari Ini Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan
- ·Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan
- ·Diguyur Hujan Deras, Warga Petogogan Kebanjiran dengan Ketinggian 1 Meter
- ·Masak Mie Instan dengan Cara Seperti Ini agar Sehat
- ·Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay
- ·Cek Kesehatan Gratis, 2 Penyakit Ini Paling Banyak Diderita Warga RI
- ·Sedang Tinggi, Ini Gejala Influenza pada Anak yang Bisa Berujung Fatal
- ·Khusus Buat Guru Non
- ·Jelang Tahun Baru, Bareskrim Akan Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba