Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
SuaraJakarta.id - Persija Jakarta sukses meraih tiga poin setelah memetik kemenangan tipis quickq会员免费分享3-2 atas Barito Putera pada matchday ke-18 Liga 1 2024/2025, Jumat (10/1/2025).
Bertandang ke Stadion Sultan Agung, Bantul, tim tamu Persija unggul cepat 1-0 pada menit kedua lewat gol bunuh diri Renan Alves yang salah mengantisipasi eksekusi Witan Sulaeman.
Namun Barito Putera bangkit dan menyamakan kedudukan jadi 1-1 pada menit ke-19 berkat gol dari Eksel Runtuhaku yang memanfaatkan assist Rizky Pora.
Pada menit ke-23 sebuah peluang Persija lewat Hanif Sjahbandi gagal membuahkan hasil setelah aksi akrobatnya masih bisa ditepis kiper Satria Tama.
Baca Juga:Persija Datangkan Pemain asal Brasil Pablo Andrade
Peluang Ryo Matsumura masih membentur tiang kiri gawang Barito. Marko Simic akhirnya unggul 2-1 di menit ke-44 usai memanfaatkan assist Dony Tri Pamungkas dan skor tersebut bertahan hingga turun minum.
Di babak kedua, Barito langsung tancap gas dan menyamakan kedudukan menjadi lewat sundulan Matias Mier pada menit ke-46 usai menerim umpan silang Rizky Pora.
Namun Barito yang harus kehilangan satu pemain setelah Buyung Ismu dikartu merah langsung wasit karena melanggar keras Rio Fahmi pada menit ke-50.
Barito Putera masih mampu merepotkan Persija dengan sepuluh pemain menyerang hingga kotak penalti lawan. Namun Persija mampu memanfaatkan kondisi tersebut.
Pemain pengganti Rayhan Hannan memastikan unggul 3-2 setelah memanfaatkan kemelut di depan gawang Barito dengan sundulannya masuk ke gawang Satria Tama pada menit ke-68.
Baca Juga:Persija Jakarta Resmi Lepas Bek Brasil Pedro Dias
Barito sempat menaikan intensitas serangan ke pertahanan Persija. Namun skor 3-2 untuk kemenangan Persija tersebut bertahan hingga laga usai.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- ·KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- ·Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- ·Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- ·Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- ·KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
- ·Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!
- ·Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- ·KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- ·Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- ·Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- ·Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- ·7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- ·Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- ·Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024