Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus remaja 15 tahun dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar) ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,quickq电脑版连不上 Kombes Endra Zulpan mengatakan, kenaikan status itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus yang dilaporkan sejak Juni 2022 itu.
"Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," kata Endra saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Zulpan mengungkapkan penyidik telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT
"Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kasus eksploitasi seksual itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban tidak hanya dipaksa jadi PSK oleh pelaku, namun juga disekap.
Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga:Gelap-gelapan Mangkal di Trotoar Kalimalang, 6 PSK Digaruk Satpol PP, Rata-rata Masih ABG
Kasus tersebut saat ini masih berproses di Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- ·Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- ·BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- ·Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- ·19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- ·Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- ·KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- ·Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- ·Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- ·Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- ·Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- ·Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar