Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID--Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks terkait sistem pemilu yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Polri juga bakal memanggil Denny Indrayana.
BACA JUGA:Cegah Polarisasi hingga Hoax di Pemilu 2024, Polri Akan Bentuk Satgas Nusantara
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan polisi akan memeriksa Denny.
Ia hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.
"Ya, nanti akan berproses ya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW.
BACA JUGA:Persib Vs Dewa United Jumat 14 Juli, Luis Milla Waspada Kekuatan Level Tinggi 'Tangsel Warrior'
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- ·Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kementerian Komdigi
- ·Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
- ·Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
- ·Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- ·2025美国艺术学校申请条件详解
- ·Tanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, Siap
- ·Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!
- ·Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- ·Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
- ·Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
- ·Sadari Sebelum Terlambat, Ini Ciri
- ·Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
- ·2025QS世界大学艺术专业排名介绍
- ·Kabar Baik Pilot Susi Air yang Disandera KKB Diungkap TNI: Akan Membahagiakan Kita Semua
- ·Harga Emas Kembali Melemah, Namun Diprediksi Bisa Capai US$3.500
- ·Mengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa Pensiun
- ·2025艺术设计qs排名概览
- ·Konflik Iran
- ·10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat Tahu