会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda!

Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda

时间:2025-06-04 00:22:28 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:时尚 阅读:193次
Warta Ekonomi,quickq官网客服 Timika -

Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, di Timika, mengatakan, aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.

Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda

Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda

"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata dia di Timika, Sabtu (30/3/2019).

Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda

Baca Juga: Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya?

Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda

Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, katanya, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan, bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi," katanya.

Menurut dia, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika.

Apalagi sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.

Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.

Baca Juga: Anak Buah Bantah Jokowi ada Deal-Deal dengan Freeport

Keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.

Bahkan oknum pengusaha yang terlibat mendukung kegiatan pendulangan emas tradisional tersebut mendatangkan para tenaga kerja asing ilegal dari China, Jepang dan Korea sebagaimana terjadi di Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah dan sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire.

Kantor Imigrasi Kelas II Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire pada Juni 2018 menangkap 21 WNA asal China, Jepang, dan Korea Selatan, yang terlibat kegiatan pendulangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Nabire itu.

Sebanyak 13 orang diantaranya telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani pidana di LP Nabire dan akan segera dideportasi setelah mereka bebas pada periode April hingga Mei mendatang.

Baca Juga: Saham Freeport Dibeli, Rugikan Negara?

"Penegakkan hukum terhadap orang-orang asing yang bekerja di tambang-tambang ilegal itu bukan pekerjaan mudah, orang-orang itu juga bukan baru datang ke lokasi tersebut tapi sudah bertahun-tahun. Keberanian jajaran Kantor Imigrasi Mimika tentu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Dengan jumlah WNA yang akan dideportasi sebanyak 21 orang itu merupakan keberhasilan luar biasa," kata Wambrauw.

Ia menambahkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.

"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
  • Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
  • Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
  • Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
  • Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
  • Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
  • Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
  • Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
推荐内容
  • Jadwal Direct Train Jakarta
  • Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
  • Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
  • Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
  • Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
  • Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin