Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
时间:2025-06-06 13:42:03 出处:娱乐阅读(143)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses dematerialisasi saham, yakni konversi saham berbentuk fisik (warkat) menjadi elektronik (scriptless), guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa hingga April 2024, total kapitalisasi pasar saham mencapai sekitar Rp12.000 triliun, dengan sekitar Rp7.000 triliun sudah berbentuk scriptless dan sisanya masih dalam bentuk warkat.
“Proses verifikasi atas saham berbentuk warkat dilakukan oleh perusahaan terbuka dan Biro Administrasi Efek (BAE),” ujar Inarno dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini
Verifikasi ini mencakup pengecekan dokumen kepemilikan, bukti pengalihan, keabsahan identitas pemilik, serta memastikan tidak ada sengketa hukum atas saham tersebut. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) agar seluruh data kepemilikan saham dapat diperbarui dan dikonsolidasikan secara berkala.
OJK juga menetapkan jangka waktu lima tahun bagi investor untuk mengonversi saham warkat menjadi scriptless. Sosialisasi aktif dilakukan bersama pelaku pasar untuk mempercepat konversi ini. Namun, Inarno menegaskan, saham yang tidak dikonversi tidak bisa ditransaksikan.
“Tidak ada istilah hangus atau kedaluwarsa. Tapi jika ingin dijual atau ditransaksikan, saham harus dikonversi terlebih dahulu ke bentuk elektronik,” tegasnya.
Baca Juga: IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
Sementara itu, untuk saham yang diwariskan, proses konversinya tetap dapat dilakukan dengan menyertakan dokumen waris yang sah.
Di sisi lain, OJK juga memantau perkembangan kepemilikan asing dalam surat utang di Indonesia. Hingga 27 Mei 2025, total outstanding obligasi dan sukuk korporasi tercatat sebesar Rp528,69 triliun, dengan kepemilikan asing hanya Rp6,22 triliun atau 1,18%. Angka ini menurun dibandingkan Mei 2024 sebesar Rp9,74 triliun (1,90%) dan akhir 2024 sebesar Rp7,03 triliun (1,36%).
Sebaliknya, kepemilikan asing dalam surat utang negara justru meningkat. Dari total outstanding sebesar Rp6.344,07 triliun, investor asing menguasai Rp923,75 triliun atau 14,56%. Jumlah ini naik dari Mei 2024 sebesar Rp806,97 triliun (14,05%) dan Desember 2024 sebesar Rp876,64 triliun (14,52%).
“Investor domestik masih mendominasi, baik di pasar surat utang korporasi maupun negara. Namun, kami tetap mencermati tren dan pergerakan investor asing, khususnya untuk menjaga stabilitas pasar keuangan,” kata Inarno.
上一篇: Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
下一篇: Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
猜你喜欢
- Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- Awas Stem Cell Abal
- Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Bebas dari Suspensi, Emiten Teknologi JATI Kembali Diperdagangkan Hari Ini
- Cerita di Balik Gedung Mangkrak Tertinggi di Dunia, Digosipkan Angker
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Hari Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan