Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa merupakan pernyataan serius negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan tidak mudah diintervensi oleh kekuatan non-hukum.
Menurutnya, Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari fondasi struktural arsitektur nasional anti-korupsi.
Lebih lanjut, Haidar Alwi menekankan bahwa keberanian seorang jaksa tidak boleh berdiri dalam ruang kosong, melainkan harus ditopang oleh perlindungan sistemik dan kerja sama yang berkelanjutan dengan aparat hukum lainnya.
Di sinilah, kata dia, sinergi antara jaksa dan penyidik Polri menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana.
"Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka Perpres ini memberi ruang, bukan sekadar perlindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” jelas Haidar Alwi. (Jumat, 23 Mei 2025).
Perpres ini, dalam pandangan Haidar Alwi, menegaskan posisi negara yang tidak hanya ingin menjamin keamanan jaksa dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperkuat pola komunikasi dan koordinasi antara jaksa dan Polri.
Dengan jaminan perlindungan dari intimidasi dan teror, jaksa kini dapat menjalin sinergi secara terus-menerus, setiap saat, dengan penyidik Polri dalam membangun berkas perkara yang utuh dan tidak terputus.
Haidar Alwi secara khusus juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut Jenderal Sigit sebagai sosok yang konsisten memperkuat profesionalisme, transparansi penyidikan, serta memperkuat hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum.
“Jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit sudah menunjukkan kemajuan dalam membuka diri terhadap kontrol dan evaluasi. Ini membuat jaksa lebih nyaman bekerja bersama mereka, tanpa ada kecurigaan sektoral,” tegas Haidar Alwi.
Namun, Haidar Alwi juga mengingatkan bahwa penguatan Kejaksaan melalui Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai peluang dominasi tunggal dalam sistem hukum.
Ia menyoroti kekhawatiran sebagian pihak tentang potensi menguatnya dominus litis, yakni kecenderungan jaksa menjadi pemegang kendali tunggal dalam penyidikan dan penuntutan.
Jika perlindungan dan perluasan kewenangan tidak dibarengi dengan pengawasan dan keseimbangan, maka bisa muncul monopoli proses hukum yang merugikan keadilan itu sendiri.
"Perlindungan tidak boleh berubah menjadi kekebalan, dan penguatan jangan menjadi pemusatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kerangka checks and balances. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” tegasnya.
Haidar Alwi juga mendorong agar pelaksanaan Perpres ini disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga, bukan menjadi instrumen politik hukum satu arah.
Dalam realitas di lapangan, Haidar Alwi menilai bahwa jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan, tapi juga tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum.
Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Perlindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar tambahan.
“Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres 66/2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” ujarnya.
Haidar Alwi menolak keras narasi yang menyebut pelibatan TNI dalam Perpres ini sebagai ancaman dwifungsi.
Baginya, ini adalah bentuk adaptasi konstitusional terhadap kebutuhan proteksi kelembagaan. TNI, tegasnya, tidak akan masuk ke wilayah yuridis. Fungsi mereka terbatas sebagai pengaman institusi dan pengawal jika terjadi situasi darurat yang membahayakan keselamatan aparat penegak hukum.
"Penguatan perimeter Kejaksaan dengan dukungan TNI sama halnya seperti pengamanan objek vital negara. Jaksa bukan aparat biasa. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan,” kata Haidar Alwi.
Selain perlindungan fisik, Haidar Alwi menyoroti dimensi intelijen yang tercakup dalam Perpres ini. Pembukaan kerja sama antara Kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem deteksi dini.
Dalam era kejahatan siber, transaksi lintas negara, dan infiltrasi politik terhadap hukum, sistem peringatan dini sangat penting.
"Perlindungan bukan hanya soal pagar dan bodyguard. Ini soal kemampuan negara membaca pola ancaman. Intelijen harus tahu jika ada skema mengintimidasi jaksa, baik melalui buzzer, rekayasa opini, maupun serangan non-fisik. Dalam konteks ini, sinergi BIN-BAIS-Kejaksaan adalah terobosan strategis,” ujar Haidar Alwi.
Ia menegaskan bahwa kerja sama intelijen ini bukan bentuk represif negara terhadap kebebasan sipil, tapi penguatan sistem hukum agar berjalan tanpa gangguan bawah tanah yang tak kasat mata.
Kembali ke peran Polri, Haidar Alwi menyebut bahwa dengan perlindungan dari Perpres ini, jaksa akan lebih leluasa membangun pola kerja dinamis dengan penyidik.
Tidak ada lagi jeda-jeda ketakutan yang membatasi komunikasi antara jaksa dan penyidik. Ia berharap ke depan, koordinasi jaksa dan Polri tidak hanya terjadi saat penyerahan berkas, tetapi sejak awal penyidikan, dalam semangat due process of law.
Ia juga menyebut bahwa Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan komitmen untuk membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan Kejaksaan.
"Jangan bayangkan Perpres ini sebagai pagar. Bayangkan sebagai jembatan yang menghubungkan dua pilar hukum kita, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum. Ini peta jalan baru untuk memperkuat integrasi penegakan hukum,” ucap Haidar Alwi.
Menutup analisanya, Haidar Alwi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis yang tepat dan berani.
Perpres 66/2025 adalah tanda bahwa negara tidak sedang kompromi dengan kekuatan yang ingin membungkam hukum. Ini juga sinyal ke seluruh jajaran aparat bahwa keberanian mereka mendapat dukungan penuh dari negara.
"Perpres ini bukan hanya melindungi jaksa, tetapi menata ulang kultur hukum kita. Di mana ketegasan negara berpihak pada yang berani, bukan yang bersuara nyaring untuk membungkam,” pungkas Haidar Alwi.
-
Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN国外留学影视需要做哪些准备?Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy DipercepatBerkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera DisidangMiris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 MiliarAnies Bagai Baterai Dicas 110 Persen Saat Mulai Pidato Kebangsaan, Singgung Mafia yang BerkuasaProses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar建筑学硕士研究生留学汇总Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel最新服装设计专业世界排名汇总!
下一篇:Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
- ·7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- ·金泽美术工艺大学学费以及申请要求介绍
- ·Proses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar
- ·Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus
- ·Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat
- ·动画研究生留学去哪比较好?
- ·Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- ·Waspada ‘Ganula’, Galon Lanjut Usia Sumber Bahaya BPA bagi Kesehatan
- ·Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- ·WAMENKOMDIGI Laporkan 1.705 Titik di Papua Terakses Jaringan Digital
- ·Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung
- ·最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?
- ·Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
- ·RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
- ·学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
- ·Dapat Izin Investor, Emiten KFC Indonesia (FAST) Siap Private Placement 533,33 Juta Saham
- ·Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- ·Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
- ·7 Rekomendasi Tempat Glamping Dekat Jakarta Harga di Bawah Rp1 Juta
- ·RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·“拖延症”终极拯救指南:英美艺术院校deadline,时间紧迫!
- ·Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
- ·Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge
- ·Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- ·Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
- ·Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
- ·INTIP: Makanan
- ·Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
- ·Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan
- ·Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- ·Terungkap, Pelaku Penembakan Kantor MUI Rencanakan Aksinya Sejak 2018
- ·金泽美术工艺大学好吗?
- ·Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
- ·FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
- ·RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi