Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
时间:2025-06-02 07:12:39 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
上一篇: Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan HP oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya
下一篇: Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
猜你喜欢
- Bareskrim Bongkar Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder, Keuntungan Capai Rp50 Miliar
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
- Keramas dan Sisiran Bikin Rambut Rontok, Ketahui Batas Normalnya