Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
JAKARTA,quickq是什么东西 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
(责任编辑:知识)
- ·VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela
- ·Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya
- ·Bukan Paris, Kota di Prancis Ini Destinasi Liburan Terpopuler di Dunia
- ·Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- ·IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
- ·Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian
- ·Menelusuri Jejak dan Manfaat Susu Kental Manis di Indonesia
- ·Maskapai Baru Saudi Borong 60 Pesawat, Target Terbang ke 100 Destinasi
- ·Hadiri Rapim TNI
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- ·Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- ·Nama Rizieq Shihab Masuk DPO
- ·FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- ·71 Ribu Perempuan Usia Subur di Indonesia Memilih Childfree
- ·IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang
- ·Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?
- ·Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta
- ·Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- ·Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran