会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)!

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

时间:2025-06-04 09:00:10 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:百科 阅读:188次
Warta Ekonomi,安卓版quickq下载安装 Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
  • Direksi BUMN Bidang Perkebunan Kena OTT
  • Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
  • Melesat di Tol Jakarta
  • Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
  • Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?
  • Cara Batalkan Ikut Bukber yang Sopan Agar Teman Tidak Kecewa dan Marah
  • Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
推荐内容
  • Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
  • 2025全球大学建筑专业排名榜单!
  • 纽约大学申请要求介绍
  • Kalender Mei 2025 Libur Kapan Saja? Ada Cuti Bersama dan 3 Tanggal Merah
  • Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi
  • Perhatian, Begini Kondisi Cuaca Jabodetabek Sabtu 5 September