会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri!

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

时间:2025-06-14 18:54:13 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:百科 阅读:333次

JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik itu antara lain terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Kemudian dugaan pelanggaran etik selanjutnya yaitu tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar. Dalam dugaan kasus ini, Firli diduga tidak melaporkan hutang kedalam LHKPN.

Lalu yang ketiga berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup

"Ini seluruh ini sehubungan dengan pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan," ujarnya.

Sidang tersebut nantinya akan digelar secara maraton sejak Kamis, 14 Desember 2023.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 9. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
  • Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
  • 6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat
  • 7 Cara Hilangkan Gelambir di Lengan, Hempas Lemak Perusak Penampilan
  • Tiga Pasangan Capres
  • Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada Indonesia
  • BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
  • Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
推荐内容
  • Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
  • Ini Kunci Jawaban Sulingjar Paket B Guru SD
  • Tak Sembarangan, 5 Prosedur Ini Harus Dipenuhi saat Sesi Foto Newborn
  • 6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat
  • Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
  • 20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut