会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas!

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

时间:2025-06-03 18:17:11 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:焦点 阅读:364次
Warta Ekonomi,quickq快客官网苹果下载 Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.

Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan
  • FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan
  • 4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
  • Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
  • Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Sidang
  • Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...
  • Deretan Manfaat Makan Yoghurt di Malam Hari, Bisa Kurangi Sembelit
  • Basuki Hadimuljono Ajak WNI di Uzbekistan Ikut Bangun IKN: Kami Welcome
推荐内容
  • Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
  • Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...
  • Deretan Manfaat Makan Yoghurt di Malam Hari, Bisa Kurangi Sembelit
  • KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
  • 5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
  • Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit