Hasilkan Kesepakatan, Kemenperin Ungkap Apple Telah Setujui Rencana Investasi

JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID --Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya memberikan kabar terbaru terkait rencana investasi perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple di Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan apresiasinya terhadap komitmen-komitmen yang disampaikan Apple untuk periode 2023-2029.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia.
BACA JUGA:Bank Emas Diluncurkan, Erick Thohir Optimis Indonesia Bisa Tampung Cadangan Emas hingga 1.800 Ton
BACA JUGA:Tak Kooperatif, Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Pertamina Dijemput Paksa!
"Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025- 2028, dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023- 2029," ujar Menperin Agus di kantor Kemenperin, Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2025.
Menurut Menperin Agus, nantinya Apple akan tetap menggunakan skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu investasi inovasi.
Terkait sisa kewajiban pada periode investasi 2020-2023 sendiri, Menperin Agus juga menambahkan bahwa Apple juga telah menyelesaikan komitmen atau kewajiban sebesar USD 10 juta.
Selain itu, dalam negosiasi untuk cycle berikutnya dan mempertimbangkan hal-hal yang telah disebutkan, Kemenperin memutuskan bahwa perundingan ini tidak berkaitan dengan perpanjangan cycle, tapi merupakan cycle baru.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Pertamina!
BACA JUGA:Tom Lembong akan Disidang, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Gula ke Pengadilan
"Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3," jelas Menperin Agus.
Selanjutnya, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya.
Ini Sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
- 1
- 2
- »
相关文章
Resmi Teken MoU Kerja Sama, Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Pertama Punya Fasilitas R&D Apple
JAKARTA, DISWAY.ID --Setelah melalui beberapa kali diskusi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) a2025-06-15Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanitaberusia 21 tahun dari Italia mengalami kondisi medisyang sang2025-06-15Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Chery Sales Indonesia (CSI) mengumumkan harga resmi dari Chery TIGGO 8 C2025-06-15Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
Daftar Isi 1. Gunakan humor sebagai perisai2025-06-15Daftar Daya Tampung SNBP UI 2025 untuk Semua Jurusan, Cek Peluang Lolos untuk Camaba!
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak jadwal dan daftar daya tampung untuk jalur SNBP UI (Universitas Indonesia)2025-06-15Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
JAKARTA, DISWAY.ID –Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ti2025-06-15
最新评论