OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
(责任编辑:时尚)
- ·Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- ·Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang
- ·Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur
- ·PP SI dan Ormas Islam Kepung Kedubes India, 'Harus Minta Maaf pada Ummat Islam Dunia'
- ·Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- ·Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel
- ·Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
- ·2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- ·Sebanyak 466 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Long Weekend Imlek
- ·Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang
- ·Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!
- ·PP SI dan Ormas Islam Kepung Kedubes India, 'Harus Minta Maaf pada Ummat Islam Dunia'
- ·Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
- ·Turis Irlandia Jatuh ke Lereng Gunung Rinjani Ditemukan sedang Merokok
- ·Jokowi Minta BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan
- ·Perluas Bisnis, Emiten Konstruksi Suryahimsa (IDPR) Lirik Sektor Tambang Migas
- ·Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBI
- ·Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- ·Peringati Hari Thalasemia, Krakatau Posco Gagas Program Kakak Asuh