会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek!

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

时间:2025-06-04 10:46:04 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:探索 阅读:164次
Warta Ekonomi,quickq 官网 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.

Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
  • Dilantik Jadi Sekda DKI, Joko Agus Tak Punya Program Khusus: Tugas Saya Membantu Pj Gubernur
  • Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
  • Ini Dia Mobil Hasil Blasteran Dongfeng
  • Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
  • KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia
  • Anjing Kabur dari Pesawat di Paris, Kini Hilang Terjebak Badai Salju
  • Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
推荐内容
  • Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
  • Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
  • KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
  • Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
  • FOTO: Momen 'Zombie' Teror Penumpang Kereta Shinkansen
  • KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia