会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE!

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

时间:2025-06-04 10:15:27 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:知识 阅读:279次
Warta Ekonomi,quickq加速永久免费 Jakarta -

Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjenguk Ahmad Dhani. Sandiaga datang sekitar pukul 15.10 WIB dan keluar pada pukul 16.10 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Sandiaga mengatakan Prabowo-Sandi akan melakukan revisi undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal 'karet'," ujar Sandiaga.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Sandiaga mengatakan bahwa pasal-pasal "karet" tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Pasal-pasal 'karet' itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," katanya. "Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa pasal karet itu adalah penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

"Dari pasal 'karet' itu, akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
  • Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%
  • Apurva Kempinski Bali Dipesan Eksklusif 3 Hari, Ada Taylor Swift?
  • 申请皇家艺术学院学费需要多少?
  • PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
  • Cek Daya Tampung SNBP 2025 di ITB Semua Jurusan, Camaba Siap
  • Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia
  • Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
推荐内容
  • Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
  • 澳大利亚建筑学排名TOP5院校
  • 7 Rekomendasi Sayur yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal
  • PLN Naikkan Target Penjualan Listrik Jadi 325 TWh pada 2025
  • Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
  • 新加坡艺术类大学排名TOP3院校详解