Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
Daftar Isi
- 1. Pendaftaran ke provider umrah
- 2. Menunggu MOFA terbit
- 3. Penerbitan visa umrah
- 4. Penyerahan visa Umrah
- Biaya pembuatan visa umrah
Arab Saudi mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umrahdengan visamandiri atau kerap disebut umrah mandiri (backpacker). Simak cara dan persyaratan membuat visa umrah mandiri berikut biayanya.
Bagi umat Islam, umrah adalah salah satu ibadah yang sangat diidamkan. Namun, untuk bisa berangkat umrah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah visa umrah.
Visa umrah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah untuk melakukan ibadah umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lalu, bagaimana cara membuat visa umrah mandiri? Berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Pendaftaran ke provider umrah
Langkah pertama adalah memilih provider visa umrah terbaik dan terpercaya. Provider visa umrah adalah perantara yang bekerja sama dengan muasasah, yaitu penyelenggara umrah di Arab Saudi.
Provider visa umrah harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki izin resmi. Kamu bisa cek statusnya di situs web simpu.kemenag.go.id.
Setelah memilih provider visa umrah, kamu harus mendaftarkan diri dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat izin dari keluarga atau atasan (jika diperlukan)
- Bukti pembayaran biaya visa umrah
2. Menunggu MOFA terbit
Langkah kedua adalah menunggu provider visa umrah mendapatkan MOFA. MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah umrah. Surat ini berisi data diri, nomor paspor, dan nomor visa jemaah. Surat ini hanya berlaku selama 15 hari.
Provider visa umrah akan memasukkan data pengajuan kamu ke muasasah, yang kemudian akan menerbitkan MOFA. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.
3. Penerbitan visa umrah
Langkah ketiga adalah penerbitan visa umrah. Setelah mendapatkan MOFA, provider visa umrah akan mengajukan penerbitan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) selaku otoritas berwenang. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor asli dan tiket perjalanan asli.
KBSA akan memeriksa kelayakan penerbitan visa bagi jemaah. Jika tidak ada masalah, visa umrah akan diterbitkan dan ditempel di paspor. Proses ini cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.
4. Penyerahan visa Umrah
Langkah terakhir adalah penyerahan visa umrah. Setelah visa umrah terbit, provider visa umrah akan menerima kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA.
Kemudian, provider visa umrah akan menyerahkan visa tersebut kepada jemaah, beserta dokumen lainnya seperti asuransi, kartu identitas, dan buku panduan umrah.
Jemaah harus memeriksa kembali data diri dan nomor visa yang tertera di paspor. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke provider visa umrah untuk diperbaiki.
Jemaah juga harus memastikan masa berlaku visa umrah, yang biasanya adalah 90 hari sejak tanggal terbit.
Lihat Juga :![]() |
Biaya pembuatan visa umrah
Sebelumnya, visa progresif berlaku bagi jemaah selama periode 2016-2019. Pemerintah Saudi menetapkan 2000 Riyal atau sekitar Rp7,6 juta untuk membuat visa progresif.
Sekarang biaya pengajuan visa umrah cuma 300 Riyal atau sekitar Rp 1.1 juta. Ongkos tersebut dibayarkan setiap kamu mengajukan pembuatan visa. Meskipun cuma sekali pakai, namun ini jelas lebih terjangkau daripada visa progresif.
Karena itu perubahan ketentuan juga secara tidak langsung mengubah harga paket dari PPIU atau agen umrah.
Itulah cara membuat visa umrah mandiri yang bisa kamu coba. Dengan visa umrah mandiri, kamu bisa lebih leluasa dalam menentukan waktu dan biaya perjalanan. Namun, kamu juga harus lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengurus dokumen dan prosesnya.
(anm/pua)-
Komisi VI DPR RI Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Singgung Kecilnya Nilai InvestasiMendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi EksporStatus KLB Polio di Klaten, Waspadai Gejalanya pada AnakInovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 2025Terpangkas Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dipatok Rp1.910.000 per GramDjaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih DiprosesViral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi KampusMa'ruf Amin Sebut Tak Ada Masalah Dewan Syuro di PKB Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- ·KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini
- ·BCA Gabung FLPP, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru
- ·Proyek Dragon Kian Lengkap, Danantara Siap Chip In
- ·SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- ·学服装设计去哪个国家好?
- ·Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus
- ·Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat
- ·Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 2024
- ·Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...
- ·ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- ·Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
- ·BCA Gabung FLPP, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru
- ·10 Makanan Rendah Kalori Ini Bergizi dan Bikin Kenyang Seharian
- ·Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa
- ·Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
- ·Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura, Saham Emiten Minuman TGUK Terbang 34%
- ·PLN UIP JBT Raih Sertifikat Layak Operasi GI 150 kV Kanci, Siap Perkuat Listrik Cirebon
- ·OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
- ·Produsen Kacang Milik Gunawan Tjokro (GUNA) Tebar Dividen Tunai Rp17,95 Miliar, Cair Tanggal Segini!
- ·Rayakan HUT ke
- ·Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- ·Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Taufik Kurniawan ke Penuntutan
- ·Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- ·Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban
- ·FOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja Medis
- ·5 Mitos tentang Durian, Benar Bisa Bikin Kolesterol Naik?
- ·Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- ·Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
- ·BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
- ·3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit
- ·10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- ·PIS Perluas Pasar ke
- ·10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- ·Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
- ·Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Habiburokhman: Sikap Negarawan Sejati