KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding,quickqiOS版 maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab. Di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
Baca Juga:Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok
Adapun besaran UMP DKI 2022 untuk pekerja masa kerja di bawah satu tahun sesuai Kepgub 1517 sebesar Rp 4.641.854.
Kemudian, lanjut dia, PTUN hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sehingga putusannya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya pada Selasa (12/7/2022).
Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:Dukung Aksi Buruh di Geruduk Kantor Anies Besok, Pimpinan DPRD DKI: Siapa Tahu Pak Anies Akhirnya Banding
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845.
Sementara itu, Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN itu.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7).
(责任编辑:知识)
- ·Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- ·Menurut Anies: Generasi saat Ini Ditakdirkan Hadapi Pandemi
- ·Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
- ·平面设计美国大学排名top5
- ·Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- ·英国留学工业设计专业申请条件解析
- ·绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- ·伦敦艺术学院世界排名怎么样?
- ·Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- ·申请美国艺术留学预科需要准备什么?
- ·Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- ·伦敦艺术大学室内设计专业详解
- ·牛津大学艺术专业怎么样?
- ·绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- ·Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- ·CCA Vs CalArts
- ·Sensasi Menikmati Keindahan Jakarta dari Lantai 73
- ·英国留学建筑专业介绍及申请要求
- ·Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
- ·牛津大学艺术专业怎么样?