Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan hingga Selasa, hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 terhadap orang-orang berisiko tinggi terpapar sebagai proses deteksi dini massal atau rapid test, sebesar 3,6 persen positif.
Baca Juga: Pemudik dari Jakarta Positif Corona saat Rapid Test di Blora, Jawa Tengah
"Adapun jumlah tes cepat sampai data terakhir Senin (20/4) mencapai 62.100 orang, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,6 persen. Dari jumlah tersebut, 2.248 dinyatakan positif dan 59.852 orang lainnya dinyatakan negatif," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tes itu berlangsung di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk Kepulauan Seribu dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).
Kategori orang yang berisiko tinggi terpapar Virus Corona, yakni tenaga medis serta orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP). Lalu, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID-19 dan orang dalam pemantauan (ODP).
"Tentu sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku terhadap 2.248 orang yang dinyatakan positif, akan ditindaklanjuti dengan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Sehingga dengan demikian, hasilnya sesuai dengan apa yang diatur di dalam protokol kesehatan," tutur dia.
Setidaknya ada dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun, kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas, dengan begitu tidak semua orang dapat melakukan tes cepat.
(责任编辑:焦点)
- ·Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
- ·Laba Bersih Pertamina 2024 Diproyeksi USD3,1 Miliar
- ·APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
- ·Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
- ·Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
- ·PIS Perluas Pasar ke
- ·APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
- ·PIS Perluas Pasar ke
- ·Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- ·FOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja Medis
- ·Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- ·10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- ·BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- ·Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
- ·Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- ·Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
- ·Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Habiburokhman: Sikap Negarawan Sejati
- ·Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses