会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang!

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

时间:2025-06-14 21:16:18 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:知识 阅读:183次

JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.

"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani. 

Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019. 

Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.

BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis

Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.

Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.

"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.

Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.

BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
  • VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
  • FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
  • Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
  • Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
  • 7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal
  • Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
  • Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
推荐内容
  • Time to Rise: LPS Monas Half Marathon 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Jakarta Lewat Sport Tourism
  • 131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
  • Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
  • Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
  • Berikut Link Download PDF dari Lokasi
  • NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia