Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq官网进不去了 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- ·Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- ·Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
- ·BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- ·Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- ·Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- ·Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- ·Masuk Museum Nasional
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- ·eca是哪个学校?
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- ·Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'