会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri!

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

时间:2025-05-25 11:03:36 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:热点 阅读:640次

JAKARTA,quickq登录不了 DISWAY.ID- Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi penistaan agama Panji Gumilang.

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

"Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli," kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 24 Juli 2023.

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Al Zaytun Masih Dapat Tarik Uang Meskipun Rekening di Blokir: Kok Bisa, Ya Begitu Lah!

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat

Menurutnya, sejumlah saksi ahli yang bakal diperiksa diantaranya adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor.

"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," tutupnya. 

Diketahui, penyidikan kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang ini berdasarkan atas dua laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Pelatih Asal Indonesia Beri Sepatu ke Atlet Jamaika, Netizen: Bikin Haru

BACA JUGA:Pegadaian Ikut Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan Melalui BUMN Environmental Movement

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
  • 1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
  • Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
  • Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
  • VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
  • Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
  • Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
  • Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
推荐内容
  • Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
  • Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
  • Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
  • Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
  • Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
  • Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat