会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya!

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

时间:2025-06-16 17:40:20 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:休闲 阅读:827次
Warta Ekonomi,quickq最新官方 Jakarta -

Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang.

Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait. 

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018.

Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut:

1. Daftar revisi tarif warga relokasi:

Lantai I: Rp 280.000

Lantai II: Rp 254.000

Lantai III: Rp 230.000

Lantai IV: Rp 207.000

Lantai V: Rp 187.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

2. Daftar revisi tarif warga umum:

Lantai I: Rp 609.000

Lantai II: Rp 553.000

Lantai III: Rp 502.000

Lantai IV: Rp 453.000

Lantai V: Rp 409.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 

Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018:

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 508.000

Lantai II: Rp 461.000

Lantai III: Rp 419.000

Lantai IV: Rp 378.000

Lantai V: Rp 341.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 635.000

Lantai II: Rp 610.000

Lantai III: Rp 585.000

Lantai IV: Rp 560.000

Lantai V: Rp 535.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 234.000

Lantai II: Rp 212.000

Lantai III: Rp 192.000

Lantai IV: Rp 173.000

Lantai V: Rp 156.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 372.000

Lantai II: Rp 347.000

Lantai III: Rp 322.000

Lantai IV: Rp 297.000

Lantai V: Rp 272.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Perkuat Ekosistem AI, NeutraDC Teken Kerja Sama dengan HPE, Cirrascale, dan DataCanvas Perkuat AI
  • Terus Dihantam dan Dikritik, Anies Baswedan Malah Untung Bak Ketiban Durian Runtuh
  • Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
  • 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
  • Manjakan Nasabah, BNI Hadirkan Cashback dan Undian Mewah Lewat Setor Tunai CRM
  • Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
  • 5 Hal Ini Bisa Bikin Wanita Bahagia, Enggak Perlu Hadiah Mewah
  • 5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
推荐内容
  • Enduro Skill Contest Nasional Siap Cetak Siswa SMK Jadi Tenaga Profesional di Dunia Otomotif
  • Berapa Budget untuk Liburan ke Labuan Bajo? Simak Estimasi BIayanya
  • VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
  • 7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
  • Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
  • Ahli Ungkap Posisi Bercinta yang Bisa Bikin Wanita Mencapai Klimaks