会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS!

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

时间:2025-06-04 15:10:20 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:综合 阅读:322次

JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 31.4 miliar dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan uang tersebut digunakan untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023 malam.

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

BACA JUGA:Simak Langkah-langkah Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA, Tanpa Perlu Bawa Kartu!

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

BACA JUGA:Pencarian Recorder 2 Pesawat Tucano yang Jatuh di Pasuruan Dihentikan Sementara, TNI AU: Kondisi Medan yang Tidak Memungkinkan

Kuntadi mengatakan, Achsanul dan Sadikin mendapat uang sekitar Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH melalui WP," ucap dia.

BACA JUGA:Kontroversi Nyamuk Wolbachia Cegah DBD, Siti Fadilah: Utak-utik Gen Efeknya Jangka Panjang

Atas perbuatannya, Dia mengatakan Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Sementara itu, Sadikin Rusli disangkakan dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
  • Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
  • Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
  • Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
  • Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini
  • 7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala
  • Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
  • Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
推荐内容
  • Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas
  • Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
  • Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
  • 7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
  • Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
  • Berkenalan dengan Rina, Pramugari AI Korean Air yang Memukau