Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
Setelah nilai mata uang yen melemah, Jepangsemakin menjadi incaran wisatawan mancanegara untuk menjadi destinasi liburan. Kondisi ini membuat Jepang overtourism.
Namun, pemerintah Negeri Sakura punya cara untuk menghindari overtourism, salah satunya dengan menerapkan harga berbeda antara turis dengan warga lokal (warlok).
Seperti dilansir Executive Traveler, Jepang bakal mematok sistem harga lebih mahal dua kali lipat bagi turis asing untuk masuk ke taman hiburan, tempat bersejarah, dan situs budaya. Sistem ini akan mulai berlaku pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Jaringan kuil dan tempat suci bersejarah di Negeri Sakura telah mengusulkan untuk mengenakan tarif sebesar 500 yen per situs bagi penduduk setempat, sedangkan turis asing harus membayar 1.000 yen alias dua kali lipatnya.
Penerapan harga berbeda diharapkan bisa diberlakukan di tempat-tempat wisata populer Kuil Kiyomizu di Kyoto, Kuil Fushimi Inari, dan Kuil Todaiji di Nara, dengan pejabat pemerintah memantau bagaimana sistem baru tersebut memengaruhi jumlah pengunjung sebelum memperluasnya lebih jauh.
Sepanjang tahun 2024, Jepang menyambut lebih dari 36 juta kunjungan turis asing dan angka tersebut diprediksi terus melonjak karena mata uang yen yang masih lemah.
Kendati ledakan pariwisata memberikan dorongan yang dibutuhkan bagi perekonomian Jepang, kondisi ini juga menyebabkan overtourism, peningkatan kerusakan pada situs warisan, serta rasa frustrasi dari para penduduk lokal yang mereka kotanya dipenuhi turis.
Pejabat setempat menilai pemasukan tambahan dari selisih harga turis asing bakal dipakai untuk memelihara situs budaya, mengelola infrastruktur, dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
Sistem ini sendiri akan diluncurkan secara bertahap, tapi apabila terbukti sukses, Jepang bisa memperluas penetapan harga ganda ke lebih banyak lokasi, menjadikannya bagian standar dari pengalaman perjalanan.
Sebelumnya, Jepang juga berencana menerapkan otorisasi perjalanan wajib bagi pengunjung asing, dengan peluncuran program pembebasan visa digital, yang sementara diberi nama JESTA, untuk lebih dari 70 negara yang saat ini menikmati akses masuk bebas hambatan ke Negeri Sakura ini.
(wiw)-
Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi HariKopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!Mengingat Kembali Kronologi Awal Mula Kerusuhan 21Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari SolusiSatu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi AnakMenkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO美国建筑学研究生留学详解Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- ·LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- ·Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- ·美国大学游戏设计专业排名
- ·Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- ·Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- ·Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- ·帕森斯设计学院录取率怎么样?
- ·Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- ·FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- ·Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM
- ·Harga Minyak Anjlok, Investor Cermati Rencana Kenaikan Produksi OPEC
- ·Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- ·Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah
- ·Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- ·Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- ·英国留学工业设计专业申请条件解析
- ·Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- ·288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya
- ·Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- ·Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
- ·Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- ·Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
- ·Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- ·7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- ·Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- ·Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
- ·Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya