Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
相关文章
Jajaran Saham Paling Tokcer dalam Sepekan, Ada yang Terbang hingga 70%
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatatkan tren positif sepanj2025-06-16PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur
JAKARTA, DISWAY.ID--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar MPR RI mencabut Ketetapan (TAP)2025-06-16- Jakarta, CNN Indonesia-- Pameran bunga tahunan RHS Chelsea Flower Show kembali di2025-06-16
Melalui Youth Empowerment, KPK Dorong Pemuda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bertema “Youth Empow2025-06-16Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto2025-06-16Buntut Kasus Alexander Marwata, 4 Pegawai KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa empat orang pegawainya meme2025-06-16
最新评论