Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
SuaraJakarta.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno disebut tak akan menyetujui pengenaan pajak bagi pedagang kantin sekolah. Isu ini sebelumnya ramai dibahas.
Hal ini disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrasi lndonesia (PDI) Perjuangan,quickq官网2020 Ida Mahmudah.
"Saya yakin Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mas Pram dan Bang Doel tidak akan menyetujui atau menerapkan kebijakan itu," kata Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Pernyataan Ida sekaligus menanggapi rencana pengenaan pajak bagi pedagang kantin sekolah di Jakarta sebagaimana digulirkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
Ida menegaskan kebijakan itu tidak tepat karena pedagang di kantin sekolah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang justru harus dibantu dengan memberikan berbagai kemudahan termasuk akses permodalan, bukan malah dikenakan pajak yang membebani usahanya.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta berencana menggulirkan bantuan sebesar Rp300 miliar bagi pelaku UMKM.
"Saya minta pelaku usaha atau pedagang kantin sekolah, kantin karyawan hingga ojek online (ojol) tidak perlu resah. Percayakan sepenuhnya kepada Mas Pram dan Bang Doel yang tentu akan membuat kebijakan pro rakyat kecil," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Ida kemudian meminta agar legislator DPRD DKI Jakarta lainnya untuk lebih bersikap arif dan bijak, jangan sampai memicu kegaduhan, apalagi sampai meresahkan rakyat kecil di tengah kondisi perekonomian global dan regional yang masih penuh ketidakpastian.
"Mari sama-sama kita jaga suasana tenang dan kondusif. Termasuk, bagi pelaku UMKM di Jakarta," tuturnya.
Baca Juga:Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
Dia menyarankan jika targetnya adalah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, maka sebaiknya dilakukan dengan menerapkan digitalisasi pajak secara online untuk menekan terjadinya kebocoran.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
(责任编辑:娱乐)
- ·Ini Jadwal Debat Capres
- ·Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- ·Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- ·Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- ·Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- ·Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- ·Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- ·Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- ·Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- ·Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- ·Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- ·#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air