Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
JAKARTA,quickq官方网址 DISWAY.ID--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:WOW! Rian Mahendra Akhirnya Bocorkan Bus Hitam PO Mahendra Transport Indonesia, Netizen: Hilalnya Mulai Kelihatan Nih
Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).
Terkait pelanggaran yang dilakukan sembilan kapal tersebut, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.
BACA JUGA:Inara Rusli Unggah Potret Kecerian Anak di TikTok Jadi Sorotan Netizen: Nggak Pake Kerudung Ini Ka?
Adin mengungkapkan bahwa ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Jalur di atas 12 mil itu kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Kemudian sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif.
BACA JUGA:Hartanya Meningkat Rp 40 Miliar hingga Total Rp 108 Miliar, Wakil Bupati Tangerang Tantang KPK
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice).
- 1
- 2
- »
-
Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar PajakIni 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas AgamaPostingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam PolriPencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya TertangkapKadin Gelar Business Forum, Ini Dia Tujuan Kerjasama IndonesiaBukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya AjaDi tengah Mogok Serentak, Masih Ada yang Jualan Daging SapiSerpihan Sriwijaya Air SJ 182 Masih Penuhi Areal Dermaga JICT IISaldo Dana Kaget! Kapan Jadwal Pencairan Duit PIP 2025? Bisa Dapat Rp1, 8 JutaPemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
下一篇:IRN 2025 Resmi Dibuka! Cara Dapat Peluang Emas Raih Dana Penelitian untuk Mahasiswa S1
- ·Prabowo: APBN Pendidikan Indonesia Posisi Teratas Dibanding Negara Lain
- ·Geger Raffi Ahmad Party
- ·Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- ·PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- ·Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- ·Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- ·Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- ·Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Jalur Penerimaan: Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
- ·Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis
- ·Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- ·Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- ·POGI Berdalih Pelecehan Dokter Kandungan pada Bumil di Garut saat USG adalah Kasus Lama
- ·Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
- ·Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
- ·Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
- ·POGI Berdalih Pelecehan Dokter Kandungan pada Bumil di Garut saat USG adalah Kasus Lama
- ·Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- ·Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- ·KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
- ·Saldo Dana Kaget! Kapan Jadwal Pencairan Duit PIP 2025? Bisa Dapat Rp1, 8 Juta
- ·PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- ·2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?
- ·Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- ·KASAD: 2 Oknum TNI AD yang Tembak 3 Polisi di Lampung akan Dipecat!
- ·Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- ·Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
- ·Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·Keluarga Besar Purnawirawan TNI
- ·Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
- ·Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- ·Geger Raffi Ahmad Party
- ·Menlu Ungkap RI Hadapi Kesenjangan Besar dalam Pembiayaan Infrastruktur
- ·Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini