Mau Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub Bawa Motor Naik Kereta Api? Catat Syarat Penting Ini Dulu
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID -Mau ikut berangkat pulang kampung naik kereta api dari prgram mudik gratis Kemenhub? Simak dan lengkapi dulu persyaratannya.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus sesuai dengan STNK dan identitas KTP pemiliknya.
Hal ini merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejadian tidak diinginkan, seperti kehilangan sepeda motor.
Arif Anwar, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, menegaskan bahwa hanya KTP asli, STNK asli, dan KK asli dengan satu identitas yang akan diterima untuk program mudik motor gratis.
BACA JUGA:DJKA Umumkan Mudik Gratis dengan Kereta Api Sore Ini
Pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK sangatlah vital untuk keamanan dan pencegahan penyalahgunaan.
Arif juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kejadian yang merugikan, seperti motor hilang atau disalahgunakan.
Oleh karena itu, setiap calon peserta mudik motor harus memastikan bahwa surat-surat kendaraannya sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
Sebagai informasi, layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024 akan diberlakukan oleh Kemenhub.
BACA JUGA:Siap-siap! Mudik Gratis BUMN Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini, Simak Syaratnya
Akan tetapi untuk perjalanan di bawah 290 kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000, sedangkan jika melebihi jarak tersebut akan dikenakan tarif Rp20.000.
Pendaftaran untuk layanan ini akan dibuka mulai 4 April, dan pengangkutan kendaraan akan dilakukan dari tanggal 2-8 April.
Sedangkan untuk pengangkutan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan semua pemilik sepeda motor yang ingin mengikuti program mudik gratis melalui kereta api dapat memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
- ·IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
- ·Kemen PPPA
- ·Anjing Kabur dari Pesawat di Paris, Kini Hilang Terjebak Badai Salju
- ·Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
- ·Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
- ·Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- ·5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- ·Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- ·Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Pembunuh 3 Polisi di Lampung
- ·Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- ·Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
- ·Mendadak Hilang Saat Mancing, Warga Tangerang Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
- ·5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- ·Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
- ·Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- ·Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
- ·KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
- ·Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
- ·Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- ·Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025