Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA,quickq是干什么用的 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- ·NYALANG: Berjuta Duka Lara
- ·Timnas Amin Ungkap Pengalaman Jadi Aktivis Jadi Modal Utama Cak Imin Hadapi Debat Cawapres
- ·Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- ·Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- ·Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- ·Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- ·KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- ·FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- ·Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- ·Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- ·KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- ·Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- ·Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- ·Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H
- ·Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- ·Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- ·Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- ·KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- ·Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya