Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

知识 2025-05-31 10:05:08 773

JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID--Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja media dengan menaikkan kuota rumah subsidi khusus untuk jurnalis. 

Dari yang semula hanya 1.000 unit, kuota tersebut kini ditingkatkan menjadi 3.000 unit.

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

BACA JUGA:Tambah Kuota Rumah Subsidi Bagi Wartawan, Menteri Ara: Ini Bukan Penyogokan, Tolong Beritakan yang Benar, Bukan yang Enak Didengar

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

BACA JUGA:Serah Terima 100 Kunci Rumah Subsidi untuk Pekerja Media

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

Langkah itu diumumkan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara penyerahan kunci program rumah subsidi bagi karyawan industri media di Cibitung, Bekasi, Selasa 6 Mei 2025.

"Saya janjikan awalnya 1.000 rumah, sekarang kita naikkan jadi 3.000 untuk wartawan. Tapi syaratnya satu: beritakan yang benar, bukan yang enak didengar," tegas Maruarar dalam sambutannya.

Program itu sejalan dengan target besar pemerintah membangun tiga juta unit rumah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Pemerintah Mulai Salurkan Rumah Subsidi untuk Buruh Mulai 1 Mei 2025

BACA JUGA:Meutya Hafid Sebut 1.000 Rumah Subsidi Wartawan Bukan untuk Membungkam Kritik Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi tinggi pekerja media. 

"Banyak jurnalis mengorbankan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas mulia menjaga demokrasi. Fakta menunjukkan 70 persen dari sekitar 100.000 jurnalis di Indonesia belum memiliki rumah layak," papar Meutya.

Program itu didukung berbagai kebijakan pendukung seperti penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar akan Serahkan 100 Kunci Rumah Subsidi untuk Wartawan pada 6 Mei 2025

BACA JUGA: 1.000 Rumah Subsidi untuk Para Wartawan, Menteri PKP: DP Hanya 1 Persen

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.bing-quickq.com/news/47d699289.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan

Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor

Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi

Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening

Perempuan Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif

Jalur Kereta Internasional Vietnam

Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

友情链接