KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 8 tahun penjara.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.
"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.
"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.
KPK pun mengharapkan kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yanh dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.
"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.
Setelah putusan itu, kata dia, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap lembaganya akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.
"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.
(责任编辑:综合)
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
- Catat, 7 Buah Terbaik untuk Bantu Menurunkan Berat Badan
- FOTO: Toilet Umum Keren, Alasan Baru Liburan Ke Jepang
- 拿了皇艺、爱丁堡offer后,治好了我的精神内耗!
- Mandi Air Garam Punya Manfaat Menakjubkan buat Tubuh, Apa Saja?
- Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
- 拿了皇艺、爱丁堡offer后,治好了我的精神内耗!
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
- 拿了皇艺、爱丁堡offer后,治好了我的精神内耗!
- Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Airlangga: Ini akan Terus Berproses
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- Rampungkan Tender Offer, Samico Capital Kini Kuasai 65,56% Saham KLIN
- Mahfud MD jadi Cawapres, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU Pecah
- Catat, Ini 4 Isu Utama Pendidikan yang Perlu Diatensi Menteri Baru
- 我在美行打造消费新“玩儿法”,6个月赚到了全英第一LCF的时尚传媒offer!
- Daerah Paling Rawan Politisasi SARA Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Kerap Menyebar Isu Hoax
- FOTO: Langit Wonosobo Dihiasi Puluhan Balon Udara di Hari Lebaran
- Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
- 韩国中央大学摄影系怎么样?