综合

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

字号+ 作者:quickq不能用支付宝充值了 来源:焦点 2025-06-05 06:33:06 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta quickq下载安装

Warta Ekonomi,quickq下载安装 Jakarta -

Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjenguk Ahmad Dhani. Sandiaga datang sekitar pukul 15.10 WIB dan keluar pada pukul 16.10 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Sandiaga mengatakan Prabowo-Sandi akan melakukan revisi undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal 'karet'," ujar Sandiaga.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Sandiaga mengatakan bahwa pasal-pasal "karet" tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Pasal-pasal 'karet' itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," katanya. "Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa pasal karet itu adalah penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

"Dari pasal 'karet' itu, akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B

    Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B

    2025-06-05 06:26

  • Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya

    Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya

    2025-06-05 06:25

  • Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup

    Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup

    2025-06-05 05:16

  • CFD di Jalan Sudirman

    CFD di Jalan Sudirman

    2025-06-05 05:03

网友点评