Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."
Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
APBD DKI Juga Dihantui Corona, Anies Bilang: Tinggal Rp42 T建筑学出国留学前景分析Cegah Panic Buying Jelang Lebaran, Bapanas Terapkan Strategi Ini Jaga Harga Pangan绘画留学多少钱?绘画留学价格详情介绍Kenapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan?绘画留学多少钱?绘画留学价格详情介绍国外服装设计留学学校排名介绍Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia TimurPendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara DaftarnyaGeramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
下一篇:Pasien Corona yang Sembuh di Wisma Atlet Capai 2.596
- ·Laba Tumbuh Double Digit, BSI Perluas Market Share
- ·Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
- ·KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- ·XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan
- ·Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka
- ·Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo
- ·Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
- ·PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
- ·Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar
- ·VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar
- ·珠宝设计专业留学怎么样?
- ·Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional
- ·Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
- ·Waspadai Takjil Berbahaya Selama Bulan Ramadhan!
- ·Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
- ·Benarkah Anak Jurusan IPA Lebih Pintar daripada IPS? Darmaningtyas: Balik ke Penjurusan Bukan Dosa!
- ·Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- ·Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
- ·Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- ·Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN Tidak Jebol: Jangan Khawatir
- ·Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!
- ·Pangkas Rantai Pasok, Zulhas: Koperasi Desa dan Kelurahan Cegah Rentenir dan Tengkulak
- ·VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar
- ·Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- ·英国留学工业设计专业申请条件解析
- ·Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
- ·英国学设计的大学排名解析
- ·Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
- ·DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- ·哪个国家学室内设计好?
- ·Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo
- ·Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul
- ·Pramugari 'Spill' Nomor Kursi yang Tak Layak Pilih di Pesawat
- ·Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul
- ·Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
- ·Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan