Mohon Diingat Baik
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi SwissBuset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful IlahTok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undangubc大学世界排名情况如何?Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit波士顿大学专业排名情况如何?FOTO: Menengok Roti Baguette Terpanjang di Dunia Dibuat di Prancis世界风景园林专业大学排名介绍Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中
下一篇:Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- ·Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang
- ·Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini
- ·Intip 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se
- ·Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- ·KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- ·Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- ·Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS
- ·Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
- ·FOTO: Menengok Roti Baguette Terpanjang di Dunia Dibuat di Prancis
- ·Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- ·Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- ·Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- ·Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart
- ·Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- ·Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- ·Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru
- ·Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini
- ·Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- ·Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- ·Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati
- ·Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- ·Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- ·Wakilnya Anies Baswedan Ngaku Tahu Acara Habib Rizieq dari Medsos
- ·Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang
- ·Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- ·6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024
- ·Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- ·Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- ·东京艺术大学研究生入学要求及留学费用
- ·Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
- ·Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?
- ·7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- ·Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!