Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.
Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.
"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.
Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.
Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.
Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.
Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
(责任编辑:探索)
- ·Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- ·880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- ·Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- ·Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- ·Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- ·Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
- ·Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
- ·2025世界大学环境设计专业排名
- ·Kebakaran Landa Pasar Blok A
- ·20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
- ·LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- ·Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- ·Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
- ·Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- ·Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- ·Tak Cuma Buat Diet, Cuka Apel Juga Bisa Bikin Kulit Jadi Lebih Cantik
- ·Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- ·Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol
- ·DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- ·Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!