会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak!

Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak

时间:2025-05-25 10:36:40 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:娱乐 阅读:628次
Warta Ekonomi,quickq/app Surabaya -

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.

Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.

Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak

Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak

"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.

Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak

Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.

Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak

"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.

Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.

Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.

"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.

Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
  • Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
  • Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
  • Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
  • Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
  • Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
  • Persedikab U
  • Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
推荐内容
  • 5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan
  • Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
  • Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
  • Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
  • Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
  • OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia