Ingin Jalan
China jadi salah satu negara di Asia yang diincar pelancong asal Indonesia. Untuk melancong ke sana, selain paspor Anda juga memerlukan visa. Simak cara mengajukan visa untuk berlibur ke China.
Tembok Besar, Forbidden City, Istana Musim Panas, Kuil Surga dan sederet destinasi menarik ditawarkan China. Negeri Tirai Bambu memang cocok buat pelancong yang ingin menikmati pemandangan menakjubkan sekaligus warisan budaya yang dijaga turun temurun.
Siapkan itinerary kamu sembari mengajukan visa. Melansir laan Visa for China, proses pengajuan visa biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja jika semua syarat dokumen sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kunjungi laman Visa for China, pilih opsi apply visa step by step guide.
2. Jawab pertanyaan yang diajukan seperti tujuan kunjungan dan di mana lokasi penyerahan dan pengambilan visa.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan.
4. Mengajukan ke pusat pengajuan visa China.
5. Lakukan pembayaran dan mengambil visa yang sudah jadi.
Jenis visa akan menentukan dokumen apa saja yang diperlukan. Untuk berwisata atau jalan-jalan, Anda mengambil visa tipe L untuk Tourism atau wisata.
Lihat Juga :![]() |
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa Tourism yakni:
1. Paspor, paspor asli yang masih berlaku setidaknya enam bulan dan ada halaman visa yang kosong, lalu fotokopi halaman data pasport dan halaman foto.
2. Formulir aplikasi visa dan foto, formulir yang sudah diisi dan dicetak lalu ditandatangani. Pas foto harus berwarna dengan latar putih.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Pemohon yang berusia di bawah 18 tahun perlu mencantumkan fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor atau KTP orang tua, dan surat pernyataan dari orang tua yang memberi izin perjalanan (jika orang tua tidak mendampingi). Surat harus berisi tanggal perjalanan dan informasi kontak orang tua.
5. Dokumen yang menunjukkan itinerary termasuk tiket pesawat dan bukti reservasi hotel.
(责任编辑:时尚)
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- ·Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci
- ·Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- ·Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- ·Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- ·Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- ·BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- ·Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- ·Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- ·Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- ·8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- ·BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- ·MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- ·Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- ·Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut