Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6 miliar yang terjadi di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Pusat hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah dilaporkan pada Oktober 2023, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka secara resmi.
Pelapor, AA (30), yang merupakan karyawan klinik tersebut, berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum. Menurut AA, dugaan penggelapan mulai mencuat ketika ia menemukan pencairan cek perusahaan senilai Rp150 juta yang tidak sesuai dengan transaksi pembelian barang yang seharusnya dilakukan. Menindaklanjuti temuannya, AA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya telah menyerahkan bukti-bukti transaksi yang mencurigakan dan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar AA.
Salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial E. Hingga kini, E belum dikenai tindakan hukum secara formal. Berdasarkan informasi awal, ditemukan adanya perubahan gaya hidup yang dinilai mencolok pada E setelah pencairan dana tersebut. Namun, temuan ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan belum dapat dijadikan dasar hukum secara langsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan 14 kali pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Meski demikian, penyelidikan mengalami sejumlah hambatan, termasuk kesulitan dalam mengidentifikasi nomor rekening yang digunakan dalam transaksi serta volume transaksi yang besar di rekening terkait. Selain itu, belum semua saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan, dan beberapa dokumen perbankan yang dibutuhkan juga belum diserahkan sepenuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus ini. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. “Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang. Jika memang ada bukti kuat, maka penanganannya harus dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada,” ujarnya.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun. Jika penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, maka pasal tersebut dapat digunakan untuk memperkuat proses hukum.
AA menyatakan bahwa sebagai pelapor, ia hanya menginginkan kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut, guna mencegah munculnya ketidakpastian hukum di kemudian hari.
-
Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang IsraelTampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus DiketahuiTerkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung KLayanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada HospitalPrabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang NatalTerkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung KASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen7 Rekomendasi Menu Diet Ringan untuk Penderita GastritisCak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- ·6 Jalur Pendakian Rinjani dari yang Paling Mudah hingga Sulit
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- ·ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
- ·Rayakan Ultah, Taylor Swift Tampil Cantik Pakai Gaun Kristal Rp70 Juta
- ·Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
- ·Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- ·Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- ·Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- ·高考多少分留学加拿大?
- ·Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- ·Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- ·Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- ·泰国艺术大学留学费用及申请条件
- ·Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- ·Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- ·KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- ·Centra Initiative Sebut Penanganan Kasus Agus Buntung Inklusif dan Partisipatif
- ·HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- ·Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- ·Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- ·世界艺术设计学院排名是怎样的?
- ·Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- ·Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
- ·Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- ·Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November
- ·Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- ·Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela
- ·Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- ·Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- ·Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- ·MAX干货丨想要创作出优秀的服装设计作品集,不要忽略这些步骤
- ·Dalam Sidang WIPO ke
- ·Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- ·Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- ·Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri
- ·Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya