会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al!

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

时间:2025-05-26 04:21:05 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:时尚 阅读:453次

JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia. 

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

(责任编辑:休闲)

上一篇:quickq.ii
下一篇:quickq安装包
相关内容
  • quickq下载安卓版
  • Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
  • SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
  • Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
  • quickq加速器安卓下载
  • Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
  • ORASKI Tegaskan Tidak akan Turun Demo Ojol 20 Mei
  • FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
推荐内容
  • quickq安卓版下载potato
  • Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
  • Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
  • Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
  • QuickQ安卓版2025最新版
  • Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat