Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan belum menerima atau mendapat surat bukti perdamaian antara korban dengan Bahar Smith dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018.
"Bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan di kediamannya (Bahar) di Bogor, jadi intinya surat perdamaian pencabutan itu tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung, Senin.
Dengan demikian, ia memastikan babak baru kasus penganiayaan Bahar Smith itu tetap berlanjut proses hukumnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Penyidik masih memproses, ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban ada pelaku ada saksi," katanya pula.
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya masih menempuh proses pengajuan izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada Bahar. Karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu masih dalam pembinaan di Lapas Gunung Sindur sebagai terpidana kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.
"Yang bersangkutan mau diperiksa, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Gunung Sindur Bogor," katanya lagi.
Kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar menyebut bahwa bahwa kasus tersebut sudah rampung sejak beberapa bulan lalu, dengan adanya surat pencabutan laporan dari korban penganiayaan, sopir taksi daring berisinial A.
"Kami ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," kata Azis.
(责任编辑:探索)
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- ·Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- ·Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
- ·Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- ·Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- ·Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- ·Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- ·Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- ·Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- ·Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
- ·Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- ·Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- ·Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- ·8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- ·Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta