Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.
Ia menilai justru pengerahan TNI tersebut bertentangan dengan banyak aturan terutama konstitusi.
BACA JUGA:Menkes Soroti Kondisi Penyakit Kanker di Indonesia, Gencarkan Penggunaan AI Diagnosis dan Pemilihan Terapi
BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ungkapnya.
Ia menyebut surat perintah Panglima TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," jelasnya.
Ia mengatakan pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.
BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina
BACA JUGA:Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti-wanti Indonesia
"Karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
"Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
-
国外建筑学大学排名汇总KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan TambangMenteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri KreatifRayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan SeptemberTak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi IsraelIDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses HukumRencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari ParisEnggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia JurnalistikDiduga Jadi 'Bohir' Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Siapa Habil Marati?Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
下一篇:Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad
- ·英国工业设计研究生院校推荐
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- ·Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
- ·Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- ·Dalam Kurun Waktu 17
- ·Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
- ·Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- ·Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- ·康奈尔大学要求有哪些?
- ·Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
- ·Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke
- ·Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
- ·FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul
- ·Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- ·Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
- ·Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- ·Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
- ·Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- ·Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- ·Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
- ·Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
- ·KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
- ·VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal
- ·KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
- ·伦敦艺术大学室内设计专业详解
- ·Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- ·高考后出国留学费用需要多少?
- ·Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- ·Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- ·Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- ·剑桥艺术学院怎么样?
- ·Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- ·Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- ·Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- ·伦敦时装学院怎么样?
- ·Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif