Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·VIDEO: Hari Star Wars di Chile, Cosplay hingga Adu Lightsaber
- ·PT Al Zubara Indonesia sebut Biaya Proses Penempatan PMI ke Inggris Hanya Rp45 Juta
- ·Diyakini Bisa Kuatkan Integrasi, Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta
- ·Kemang hingga Kota Tua, Jelajahi 5 Spot Mekarnya Tabebuya di Jakarta
- ·美国帕森斯设计学院地址在哪里
- ·QQ音乐腾飛联盟&美行思远
- ·FOTO: Jepang Kebanjiran Turis Gara
- ·Warga Jakarta Hati
- ·Eksplorasi Taman dan Waktu dalam Tema Met Gala Tahun Ini
- ·Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- ·Viral ASI Diolah Jadi Bubuk, Amankah untuk Bayi?
- ·Gaet Lebih Banyak Turis RI, Macao Gelar Roadshow Wisata di Jakarta
- ·Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 2024
- ·Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- ·Jajak Pendapat 20 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Kalahkan Jepang
- ·英国伦敦大学金史密斯学院怎么样
- ·Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 2024
- ·Deteksi Kanker Usus dengan Virtual Colonoscopy, Nyaman dan Cepat
- ·Firli Bahuri Ngaku Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata Usai Mundur Sebagai Ketua KPK